Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

    SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Ibu Hamil Terima Penyuluhan Posbindu Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kasubsie Pengelolaan Rutan Purbalingga : Apel Pagi Bagian Dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
    TMMD Ke-122, Kodim 0721/Blora Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
    Pembinaan Karakter Siswa Bentuk Generasi Yang Tangguh
    Dikunjungi Dandim 0721/Blora, Kakek Pemilik RTLH Terharu Ungkapkan Terima Kasih

    Ikuti Kami